Lewati ke konten utama
timelinews

Pemerintah Revisi Batas PTKP, Pekerja Bergaji UMP Akan Bebas Pajak

, Timelinews

•2 menit baca
Pemerintah Revisi Batas PTKP, Pekerja Bergaji UMP Akan Bebas Pajak
Foto: Kemenko Perekonomian

timelinews.id - Pemerintah tengah menyiapkan penyesuaian ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Melansir laporan Detikfinance, revisi ini bertujuan agar para pekerja yang menerima upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi terbebani oleh potongan Pajak Penghasilan (PPh).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, penyesuaian aturan ini dirancang khusus untuk melindungi daya beli pekerja berpenghasilan minimum.

"Ini (batas PTKP baru) yang kita ingin supaya bisa untuk mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026), seperti dikutip dari Detikfinance.

Airlangga menilai batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun sudah tidak relevan dengan tren kenaikan upah, terutama di daerah dengan UMP tinggi.

Ia mencontohkan kondisi pekerja di Jakarta yang saat ini rata-rata menerima gaji sekitar Rp 5 juta per bulan. Jika diakumulasikan, pendapatan pekerja tersebut mencapai Rp 60 juta per tahun. Karena batas PTKP hanya Rp 54 juta, sisa pendapatan sebesar Rp 6 juta tetap dikenakan status subjek pajak.

Terkait formulasi perhitungannya, Airlangga menyebut bahwa penetapan ambang batas PTKP yang baru akan merujuk pada pergerakan tingkat inflasi. "(Perhitungan PTKP baru) berdasarkan inflasi dari 2016 sampai sekarang," jelasnya.

Wacana untuk menaikkan ambang batas PTKP ini sebenarnya telah disuarakan oleh kalangan buruh sejak tahun lalu. Pada September 2025, perwakilan buruh sempat diundang ke Istana Kepresidenan untuk membahas isu ini langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar batas penghasilan bebas pajak dinaikkan secara signifikan, dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Meski demikian, saat itu Kementerian Keuangan belum memiliki rencana resmi untuk merevisi aturan PTKP.

Kategori Utama:Bisnis
Bagikan:

Komentar