timelinews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan perubahan metode penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan mengecualikan sekitar 80 saham berkategori High Shareholding Concentration (HSC). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki transparansi dan kualitas indeks pasar saham Indonesia.
Rencana tersebut mengemuka setelah pasar modal Indonesia mendapat sorotan dari penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Kekhawatiran mengenai konsentrasi kepemilikan saham menjadi salah satu isu yang memengaruhi kepercayaan investor terhadap pasar domestik.
Saham HSC merupakan saham perusahaan terbuka yang kepemilikannya terkonsentrasi pada pihak atau kelompok pemegang saham tertentu. Kondisi ini dapat menyebabkan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas menjadi relatif terbatas.
Saham tetap bisa diperdagangkan
Pengecualian saham HSC dari perhitungan IHSG bukan berarti saham tersebut dihapus dari pencatatan bursa atau tidak lagi bisa diperjualbelikan.
Perubahan yang disiapkan BEI berkaitan dengan metode penghitungan indeks. Artinya, saham yang memenuhi kriteria pengecualian tetap tercatat dan dapat diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak lagi diperhitungkan dalam IHSG setelah ketentuan tersebut diberlakukan.
Langkah ini bertujuan membuat indeks lebih mencerminkan kondisi pasar yang dinilai representatif, terutama ketika sejumlah saham memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi dan karakteristik perdagangan yang berbeda dari saham dengan kepemilikan lebih tersebar.
DCII hingga BREN masuk sorotan
Sejumlah emiten besar turut masuk dalam pembahasan saham HSC, termasuk PT DCI Indonesia Tbk (DCII) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Berdasarkan daftar yang diberitakan detikFinance pada 14 Oktober 2026, terdapat 80 saham yang masuk kategori HSC. Beberapa di antaranya adalah PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO), PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI), PT Bank Permata Tbk (BNLI), dan PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND).
BEI sebelumnya juga memperluas cakupan evaluasi saham HSC dengan menurunkan batas kapitalisasi pasar yang menjadi objek peninjauan dari Rp10 triliun menjadi Rp5 triliun.
Perubahan tersebut memungkinkan pengawasan konsentrasi kepemilikan dilakukan terhadap lebih banyak perusahaan tercatat.
Apa dampaknya bagi investor?
Saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dapat memiliki risiko likuiditas yang perlu diperhatikan investor. Ketika saham yang tersedia untuk diperdagangkan relatif terbatas, perubahan permintaan dan penawaran berpotensi menimbulkan pergerakan harga yang lebih tajam.
Meski demikian, status HSC tidak otomatis menunjukkan adanya manipulasi harga, pelanggaran hukum, atau buruknya kinerja keuangan perusahaan.
Investor tetap perlu mempertimbangkan kondisi fundamental emiten, volume transaksi, struktur kepemilikan, serta perkembangan kebijakan bursa sebelum mengambil keputusan investasi.
Rencana perubahan penghitungan IHSG menjadi salah satu langkah yang akan dicermati pelaku pasar, terutama terkait dampaknya terhadap komposisi indeks dan upaya meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun asing.







