Lewati ke konten utama
timelinews

Pemerintah Setop Ekspor Benih Lobster

Pemerintah Indonesia menegaskan penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) dan memperkuat pemberantasan penyelundupan melalui pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga.

3 menit baca
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono  (Antara/Fikri Yusuf)
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (Antara/Fikri Yusuf)

timelinews.id - Pemerintah Indonesia menegaskan penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) dan memperkuat pemberantasan penyelundupan melalui pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong pengembangan budi daya lobster di dalam negeri sekaligus melindungi potensi ekonomi kelautan nasional.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan penegasan tersebut saat peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Penghentian ekspor BBL diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026, yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 sebagai dasar pembentukan Satgas P2BBL. Satuan tugas ini bertujuan memperkuat koordinasi pencegahan, pengumpulan informasi, dan penindakan terhadap pengeluaran benih lobster secara ilegal.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman bertindak sebagai ketua pengarah, sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan menjadi ketua pelaksana. Pelaksanaan tugas melibatkan kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum terkait.

Potensi Benih Lobster Capai 465,8 Juta Ekor

KKP memperkirakan potensi benih bening lobster di perairan Indonesia mencapai 465,8 juta ekor per tahun. Pemerintah menilai potensi tersebut perlu dikelola secara terukur agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan masyarakat pesisir.

Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyebut potensi kerugian ekonomi akibat penyelundupan benih lobster dapat mencapai US$1 miliar atau sekitar Rp30 triliun hingga Rp40 triliun per tahun. Angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan menteri berdasarkan potensi benih dan nilai ekonominya, bukan angka kerugian aktual yang telah dipastikan melalui penghitungan penegak hukum.

Satgas P2BBL akan mengoordinasikan pengumpulan informasi, pencegahan, dan penindakan untuk memutus rantai penyelundupan. Pemerintah juga merencanakan evaluasi kinerja satgas setiap bulan.

Budi Daya Dalam Negeri Diperkuat

Penghentian ekspor benih lobster berjalan seiring dengan upaya mengembangkan budi daya lobster di Indonesia. KKP sebelumnya melaporkan hasil budi daya percontohan di Batam, Kepulauan Riau, sebanyak 339,5 kilogram lobster telah dipasarkan ke Singapura pada September 2026.

Capaian tersebut menjadi salah satu contoh bahwa lobster hasil budi daya dalam negeri dapat memasuki pasar ekspor tanpa mengandalkan penjualan benih ke luar negeri.

Meski demikian, pengembangan industri budi daya masih membutuhkan ketersediaan pakan, teknologi pemeliharaan, sarana produksi, akses pembiayaan, dan kepastian pasar. Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan penindakan tidak menghambat kegiatan nelayan dan pelaku usaha yang menjalankan aktivitas secara sah.

Dengan larangan ekspor benih dan penguatan pengawasan, pemerintah menargetkan pemanfaatan sumber daya lobster dapat memberikan nilai ekonomi lebih besar di dalam negeri. Keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada konsistensi penegakan hukum serta kemampuan industri budi daya menyerap dan membesarkan benih secara berkelanjutan.

Bagikan

Komentar