timelinews.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut menjadi salah satu agenda Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Agenda pengambilan keputusan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tercantum dalam agenda resmi rapat paripurna.
RUU tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Komisi IX DPR bersama pemerintah. Pembahasannya menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus upaya menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah regulasi.
Dalam pembahasannya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup berbagai aspek hubungan ketenagakerjaan, termasuk perlindungan hak pekerja, hubungan kerja, tenaga kerja asing, pengupahan, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah memandang regulasi tersebut penting untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Pemerintah juga menilai penyatuan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam satu kerangka regulasi dapat memperjelas hubungan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.
Dari sisi dunia usaha, kepastian aturan ketenagakerjaan menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan keputusan perusahaan dalam melakukan perekrutan, investasi, serta pengembangan kegiatan usaha.
Sementara bagi pekerja, regulasi tersebut menjadi dasar baru dalam mengatur berbagai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Pembahasan RUU juga berlangsung dengan latar belakang perubahan dunia kerja dan kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hubungan industrial.
Pengesahan tersebut membuat pemerintah dan DPR memasuki tahap berikutnya dalam penerapan aturan baru di bidang ketenagakerjaan. Pelaksanaan ketentuan di lapangan nantinya akan menjadi bagian penting untuk melihat dampaknya terhadap pekerja maupun perusahaan.
Dalam laporan Panitia Kerja Komisi IX DPR, penyusunan RUU dilakukan melalui pembahasan di tingkat panitia kerja, tim perumus, dan tim sinkronisasi sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna.
DPR kemudian meminta persetujuan anggota dalam rapat paripurna dan RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, regulasi ketenagakerjaan nasional kini memasuki fase implementasi. Pemerintah selanjutnya perlu memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten, sementara perusahaan dan pekerja perlu menyesuaikan praktik hubungan kerja dengan ketentuan baru yang berlaku.






