Lewati ke konten utama
timelinews

Pemerintah Resmi Tarik Pajak Pedagang E-Commerce Mulai 1 Oktober

, Timelinews

•2 menit baca
Pemerintah Resmi Tarik Pajak Pedagang E-Commerce Mulai 1 Oktober
ANTARA/Bayu Saputra

timelinews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform marketplace besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Keempat platform tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada, dengan pemberlakuan efektif mulai 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, eksekusi kebijakan ini dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem administrasi dari masing-masing marketplace serta kondisi ekonomi para pelaku usaha.

"Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi," kata Bimo dalam acara Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Bimo secara khusus menegaskan kepada publik bahwa penarikan PPh Pasal 22 melalui marketplace ini sama sekali bukan merupakan jenis pajak baru. Aturan ini juga dipastikan tidak mengubah besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah berlaku.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan keadilan atau kesetaraan perlakuan pajak (level of playing field) antara transaksi perdagangan konvensional secara fisik fisik dengan transaksi digital.

"Logikanya simpel, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar PPN. Maka, beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut. Jadi, tidak ada pajak baru," jelas Bimo.

Penerbitan keputusan penunjukan langsung ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait mekanisme dan jadwal pemotongan pajak, baik bagi pihak platform digital maupun jutaan UMKM yang berjualan di dalamnya.

Sebelum resmi diketok pada awal Oktober, penerapan kebijakan ini sempat mengalami beberapa kali penyesuaian jadwal. Awalnya pemerintah merencanakan pemungutan pajak pedagang online ini berlaku pada 1 Agustus 2026, sebelum akhirnya diberikan perpanjangan waktu agar pihak marketplace dapat benar-benar menyiapkan infrastruktur sistem potong otomatis di platform masing-masing.

Kategori Utama:Bisnis
Bagikan:

Komentar