timelinews.id - Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran digital sebagai sarana transaksi judi online (judol). Langkah ini mencakup penguatan verifikasi pedagang, deteksi transaksi mencurigakan, hingga sanksi bagi penyelenggara jasa pembayaran yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan langkah tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Rabu (21/10/2026). BI menegaskan bahwa pengembangan QRIS harus disertai perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap integritas sistem pembayaran.
BI Siapkan Empat Langkah Pengawasan
BI menempuh empat strategi untuk mencegah penyalahgunaan QRIS. Pertama, memperkuat verifikasi identitas, legalitas, dan profil usaha pedagang atau merchant sejak pendaftaran. Pemeriksaan juga dilakukan secara berkelanjutan melalui proses customer due diligence.
Kedua, meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan, termasuk pola pembayaran yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha. Filianingsih mencontohkan pedagang yang tetap menerima transaksi berulang dengan nominal sama pada tengah malam, meskipun usahanya seharusnya sudah tutup.
BI juga memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara jasa pembayaran (PJP) dan agregator merchant, serta meningkatkan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.
PJP Terancam Sanksi hingga Pencabutan Izin
BI menyatakan dapat membatasi atau menghentikan kegiatan usaha, bahkan mencabut izin PJP yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal. Langkah tersebut ditujukan kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan, bukan berarti seluruh pedagang pengguna QRIS otomatis terkena sanksi.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat QRIS menyumbang 78,5 persen dari frekuensi deposit judi online sepanjang 2025, dengan nilai transaksi mencapai Rp19,35 triliun. Data tersebut menunjukkan frekuensi penggunaan QRIS dalam deposit judol, bukan persentase seluruh transaksi QRIS yang berkaitan dengan perjudian.
BI menegaskan pengawasan ini dilakukan untuk menjaga QRIS tetap menjadi sarana pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Dengan penguatan verifikasi serta pemantauan transaksi, bank sentral berupaya mencegah infrastruktur pembayaran digital dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.






